Mamuju, 4 September 2014 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penataan perizinan tambang melalui pemberian status Clear and Clean (CnC) bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulbar. Namun hingga kini, proses tersebut masih terkendala karena belum adanya respon dari pemerintah kabupaten.
Langkah penataan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Kepala Dinas ESDM se-Indonesia di Bali, April 2014 lalu. Pertemuan tersebut menegaskan bahwa kewenangan penilaian dan pemberian status CnC terhadap IUP kabupaten telah dilimpahkan ke pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Prov. Sulbar, Amri Ekasakti, ST. menegaskan pentingnya sinergi antara kabupaten dan provinsi agar proses penataan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuannya agar perusahaan yang telah memenuhi syarat status CnC dapat memanfaatkan potensi sumber daya mineral yang ada di Sulawesi Barat untuk dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Amri.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke pemerintah kabupaten untuk menyampaikan data dukung dari IUP yang belum berstatus CnC. Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebelum diterbitkan rekomendasi gubernur.
“Kami sudah menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan matriks permasalahan untuk setiap IUP yang belum CnC. Kami siap memverifikasi melalui tiga tahapan: perizinan, legal, dan kewilayahan. Namun, hingga saat ini belum ada data yang kami terima dari kabupaten,” tambah Amri.
Wisnu Hasta Praja, ST, Kepala Seksi Bimtek dan Konservasi Lingkungan Pertambangan Dinas ESDM Sulbar, menyebutkan bahwa hingga 2014, total IUP yang telah diterbitkan di Sulbar mencapai 172 IUP, namun baru 45 IUP yang dinyatakan lulus status CnC.
“Jumlah yang telah lulus CnC masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan IUP yang telah diterbitkan,” ujar Wisnu.
Lebih lanjut, ia merinci sebaran IUP di Sulbar, yaitu:
- Kabupaten Mamuju: 81 IUP
- Kabupaten Mamuju Utara: 27 IUP
- Kabupaten Mamuju Tengah: 23 IUP
- Kabupaten Polewali Mandar: 16 IUP
- Kabupaten Mamasa: 15 IUP
“Hingga saat ini Pemprov Sulbar belum menerbitkan IUP karena kewenangan provinsi hanya berlaku untuk wilayah lintas kabupaten atau hingga jarak 12 mil dari garis pantai sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009,” terang Wisnu.
Pemerintah Provinsi Sulbar berharap semua pemerintah kabupaten dapat segera menyampaikan data dukung IUP agar proses verifikasi CnC dapat dilakukan. Keterlambatan penyampaian data ini bukan hanya menghambat proses penataan pertambangan, tetapi juga dapat menghambat masuknya investasi yang berpotensi besar bagi pembangunan ekonomi daerah.

