Mamuju, 19 September 2014 – Bertempat di Hotel d’Maleo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Sarasehan Strategis untuk membahas upaya pengembalian Pulau Lere-lerekang ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sulbar. Pulau tersebut saat ini secara administratif berada di bawah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pasca terbitnya Permendagri Nomor 53 Tahun 2014, yang menggantikan Permendagri Nomor 43 Tahun 2014 tanpa melibatkan pihak Sulbar.
Sarasehan dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Barat H. Anwar Adnan Saleh, Plt. Sekda Sulbar Nuralam Tahir, Bupati Majene Kalma Katta, anggota DPRD Kabupaten Majene, Kepala BPKP Sulbar Gilbert, mantan Kepala Bappeda Sulbar Prof. Akbar, serta para tokoh masyarakat dan akademisi.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Adnan Saleh menyampaikan keberatan atas terbitnya Permendagri Nomor 53 yang dianggap tidak melibatkan Pemprov Sulbar dalam proses pengambilan keputusan.
“Kita tidak pernah diundang oleh Mendagri atas terbitnya Permendagri Nomor 53, sehingga kami menilai keputusan ini tidak beralasan dan dilakukan secara sepihak,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa forum sarasehan ini penting untuk menyamakan persepsi antar pihak dan menyusun kajian historis serta yuridis untuk memperkuat klaim Sulbar atas Pulau Lere-lerekang.
“Mari kita persamakan persepsi untuk membicarakan persoalan Lere-lerekang ini, baik secara historis maupun budaya. Dari zaman Belanda, pulau ini tercatat masuk dalam wilayah Afdeling Mandar,” ujarnya.
Gubernur juga mengungkapkan bahwa Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara, telah menyatakan kesediaannya untuk mendampingi Pemprov Sulbar dalam proses hukum untuk merebut kembali hak administratif atas pulau tersebut.
“Yusril Ihza Mahendra siap mendampingi Sulbar. Namun, kami masih akan berkonsultasi dengan BPKP agar proses pembayaran jasa hukum tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan kurangnya perhatian terhadap Pulau Lere-lerekang di masa lalu, yang menyebabkan wilayah tersebut diklaim lebih dulu oleh Kalimantan Selatan.
“Seharusnya sejak dulu Pemprov Sulbar memberikan perhatian terhadap Pulau Lere-lerekang. Karena ini tidak dilakukan, Kalimantan Selatan bisa lebih dahulu mengklaim,” ujarnya.
Sementara itu, Host Negler, salah satu pakar yang diundang dalam forum ini, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan peta kolonial Belanda, Pulau Lere-lerekang berada dalam wilayah Afdeling Mandar, yang secara historis merupakan bagian dari Sulawesi Barat.
“Secara sejarah dan peta Belanda, Pulau Lere-lerekang termasuk wilayah Afdeling Mandar. Itu berarti secara historis, pulau ini memang bagian dari Sulawesi Barat,” jelas Host.
Pemerintah Provinsi Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji, menyusun argumentasi hukum dan sejarah, serta memperjuangkan secara formal agar Pulau Lere-lerekang dapat kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Sulawesi Barat.



