Mamuju, 19 September 2014 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan langkah strategis dalam penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya yang belum mengantongi status Clear and Clean (CnC). Langkah ini menyusul hasil pertemuan Kepala Dinas ESDM se-Indonesia di Bali, April lalu, yang menegaskan bahwa kewenangan penerbitan status CnC telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Amri Ekasakti, ST., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan proses verifikasi terhadap seluruh IUP yang belum CnC di wilayah Sulawesi Barat.
“IUP yang diterbitkan di kabupaten dan belum memperoleh status CnC agar segera menyampaikan data dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sulbar untuk diverifikasi. Tujuannya agar perusahaan dapat memanfaatkan potensi sumber daya mineral secara legal dan sesuai aturan,” ujar Amri.
Berdasarkan data yang diterima Dinas ESDM Sulbar dari Direktorat Jenderal Minerba, terdapat sekitar 75 IUP non CnC yang tersebar di lima kabupaten, belum termasuk Kabupaten Mamuju Tengah yang masih menunggu penyerahan data dari kabupaten induknya, Mamuju.
Sementara itu, Wisnu Hasta Praja, ST, Kepala Seksi Bimtek dan Konservasi Lingkungan Pertambangan Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sulbar, menambahkan bahwa hingga pengumuman tahap IX, baru 45 IUP yang telah berstatus Clear and Clean.
“Jumlah tersebut masih kecil dibandingkan total IUP yang ada di Sulbar sebanyak 172 IUP,” ungkap Wisnu.
Ia merinci bahwa dari 172 IUP tersebut, terbagi atas empat komoditas bahan galian yaitu mineral logam, batubara, non-logam, dan batuan, dengan distribusi terbesar berada di Kabupaten Mamuju sebanyak 81 IUP, disusul Mamuju Utara 27 IUP, Mamuju Tengah 23 IUP, Polewali Mandar 16 IUP, dan Mamasa 15 IUP.
“Perlu dicatat bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulbar belum pernah menerbitkan IUP karena berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009, kewenangan Pemprov hanya untuk wilayah lintas kabupaten dan hingga 12 mil dari garis pantai,” jelasnya.
Dinas ESDM Sulbar juga telah menyampaikan surat resmi ke seluruh pemerintah kabupaten untuk menyerahkan data IUP yang belum CnC disertai matriks permasalahan masing-masing, sebagai dasar verifikasi CnC.
“Sesuai SOP, proses verifikasi akan dilakukan dalam tiga tahap: verifikasi perizinan, legalitas, dan kewilayahan. Tim teknis sudah kami siapkan, namun hingga kini belum ada satu pun data IUP dari pemerintah kabupaten yang masuk ke provinsi,” tegas Wisnu.
Pemerintah Provinsi Sulbar berharap percepatan penyerahan data oleh pemerintah kabupaten agar proses rekomendasi CnC dapat segera dilakukan, sekaligus mendorong iklim investasi pertambangan yang sehat dan tertib hukum di wilayah Sulawesi Barat.