Pemprov Sulbar Siap Jalankan Kewenangan Baru dalam Pemberian Izin Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan

Mamuju, 26 September 2014 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapannya jika kewenangan pemberian izin di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan resmi dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Rencana tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat kontrol atas tata kelola perizinan daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Amri Ekasakti, ST., Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, saat menutup kegiatan Diklat Manajemen Perizinan Pertambangan Minerba dan Diklat Evaluasi RKAB Perusahaan Pertambangan di Hotel d’Maleo, Mamuju, Jumat (26/9/2014).

“Perizinan tambang jika dialihkan ke provinsi, kita sudah siap. Melalui diklat ini, aparat kita dibekali pemahaman dan keahlian dalam manajemen perizinan, sekaligus kemampuan mengevaluasi RKAB perusahaan tambang,” ujar Amri.

Menurutnya, salah satu alasan utama pemindahan kewenangan adalah untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah kabupaten/kota, yang selama ini kerap menjadi sorotan.

“Pemerintah provinsi saat ini memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan terhadap izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya, pemerintah pusat harus turun tangan setiap kali muncul konflik atau persoalan hukum terkait perizinan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proses perpindahan kewenangan harus dilakukan secara terstruktur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

“Kita senantiasa mendukung rencana perpindahan kewenangan perizinan, selama proses tersebut bisa berlangsung segera dan tidak mengganggu kenyamanan investor di Indonesia,” tutup Amri.

Dengan kesiapan tersebut, Pemprov Sulbar berharap dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan mendorong tata kelola sektor sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel.