Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan Pertambangan Bahan Galian Nuklir

Mamuju, 20 Juni 2019 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menggelar Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keselamatan Pertambangan Bahan Galian Nuklir di Hotel Maleo, Mamuju. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam proses pembentukan regulasi yang mengatur aspek keselamatan dalam pertambangan bahan galian nuklir.

Asisten I Bidang Ketataprajaan Pemprov Sulbar, Natsir, mewakili Gubernur Sulbar dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyusunan regulasi ini. “Pemerintah Provinsi Sulbar mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan diskusi penyusunan RPP ini. Sebagai inisiator RPP ini, BAPETEN harus memperhatikan kearifan lokal dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat Sulbar,” ujar Natsir dalam sambutannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh 55 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sulbar dan akademisi. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN, Yus Rusdian Akhmad, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa cadangan bahan galian nuklir di Sulawesi Barat, khususnya di Desa Boteng, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, merupakan yang terbesar di Indonesia. “Menurut hasil penyelidikan umum dari Badan Tenaga Nuklir Nasional, cadangan uranium di daerah ini mencapai 70.000 ton,” jelasnya.

Dalam pemaparan yang disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengaturan Instalasi Nuklir Nonreaktor DP2IBN, Widi Laksmono, dijelaskan bahwa RPP ini bertujuan untuk memastikan bahwa potensi bahan galian nuklir dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa mengabaikan aspek keselamatan radiasi dalam kegiatan pertambangannya. “RPP ini mengatur standar keselamatan dalam kegiatan pertambangan bahan galian nuklir agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” terang Widi.

Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir, Dahlia Cakrawati Sinaga, menghasilkan berbagai masukan dari peserta, terutama terkait sinkronisasi regulasi dengan peraturan di bidang lingkungan hidup, tata ruang wilayah, dan kehutanan. Peserta menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar eksplorasi dan pertambangan bahan galian nuklir dapat berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan RPP tentang Keselamatan Pertambangan Bahan Galian Nuklir dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur pemanfaatan potensi bahan galian nuklir di Sulawesi Barat secara aman dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat.