Bidang Energi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Energi Nasional (DEN), pada hari Senin 19 Oktober 2020 melakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Substansi terhadap Rancangan  Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Berita Acara Persetujuan Substansi ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat Amri Ekasakti,ST sebagai perwakilan Pemerintah Sulawesi Barat, Nanang Kristanto sebagai perwakilan Dewan Energi Nasional dan H. Syahril Hamdani sebagai perwakilan DPRD, isi dalam Berita Acara tersebut disepakati proyeksi target RUED-P Sulawesi Barat dengan indikator antara lain :

  1. Bauran Energi Terbarukan 46% pada tahun 2025 dan 65% pada tahun 2050;
  2. Konsumsi Listrik per Kapita 484 KWh/Kapita pada tahun 2025 dan 1.220 KWh/Kapita pada tahun 2050;
  3. Total kapasitas Pembangkit  EBT 571 MW pada tahun 2025 dan 1.043 MW pada tahun 2050;
  4. Konsumsi Energi Final 0.31 MTOE pada tahun 2025 dan 0.73 MTOE pada tahun 2050;
  5. Kebutuhan Energi Listrik 740 GWh pada tahun 2025 dan 2.641 GWh pada tahun 2050.

Diharapkan dengan ditandanganinya persetujuan substansi dari Dewan Energi Nasional, Peraturan Daerah Rancangan Umum Energi Daerah (RUED-P) dapat segera disahkan seperti halnya 19 Provinsi lainnya yang telah lebih dulu mengesahkan RUED-P.

Author : Anugrah Irawan