Provinsi Sulawesi Barat memiliki potensi 3 Cekungan Air Tanah (CAT) yang tersebar di 3 kabupaten kota yaitu CAT Polewali, CAT Sampaga di kabupaten Mamuju, CAT Dapurang di kabupaten Pasangkayu dan 1 Cekungan Air Tanah lintas provinsi yaitu CAT Pasangkayu. Keberadaan Cekungan Air Tanah tersebut merupakan potensi sumber daya air alternatif bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha namun disisi lain penggunaan dan pemanfaatan yang tidak terkontrol akan berdampak pada ketersediaan cadangan sumber daya air tanah maupun air permukaan, oleh karena itu kegiatan pengendalian dan pengawasan penggunaan dan pemanfaatan air tanah baik skala rumah tangga maupun dunia usaha wajib dilaksanakan. Bentuk pengendalian dan pengawasan pengusahaan air tanah untuk dunia usaha dilakukan melalui mekanisme pengurusan Surat Izin Pengeboran (SIP) dan Surat Izin Pemanfaatan (SIPA) air tanah. Hasil monitoring dan pengawasan pemanfaatan air tanah yang telah dilaksanakan di 3 (tiga) kabupaten terdapat sekitar 450 pengusahaan air tanah yang berpotensi memiliki izin SIP dan SIPA yaitu Kabupaten Polewali Mandar sekitar 175 izin, Kabupaten Majene 171 izin dan Kabupaten Mamuju Utara sekitar 103 izin.
Berdasarkan kegiatan Penatausahaan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah di Provinsi Sulawesi Barat sampai tahun 2022 terdapat 56 pengusahaan air tanah yang memiliki SIP maupun SIPA sehingga diharapkan pengusahaan air tanah yang belum berizin untuk segera mengurus izin melalui aplikasi OSS. Penerbitan SIP dan SIPA untuk penggunaan air tanah diharapkan memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi daerah sekaligus sebagai alat kontrol pengelolaan sumber daya air yang berwawasan lingkungan.