Dinas ESDM Sulbar Gelar Rapat Percepatan Pelayanan Perizinan Sektor Minerba

Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar menggelar Rapat Percepatan Proses Pelayanan Perizinan di Sektor Mineral dan Batubara (Minerba) pada Rabu, 17 Januari 2024. Rapat ini berlangsung di Kantor DPMPTSP Sulbar dan dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis.

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Perizinan A DPMPTSP Sulbar, Irfan AT, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, SE. MAP, Koordinator Inspektur Tambang Sulbar, Hilal, serta Tim Teknis dan PJF Bidang Perizinan.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis, dalam kesempatan tersebut menyoroti keluhan dari para pelaku usaha pertambangan yang menganggap bahwa proses pembahasan dokumen teknis oleh Dinas ESDM dan Inspektur Tambang masih berjalan lambat.

“Saya selaku koordinator perizinan di semua sektor yang menjadi kewenangan provinsi bertanggung jawab untuk memfasilitasi dan memberikan solusi ketika ada kendala dalam proses penerbitan izin,” ujar Habibi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulbar, Ilham, SE. MAP, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Setiap pembahasan dokumen teknis membutuhkan waktu lima hari kerja, termasuk proses perbaikannya. Namun, yang menjadi kendala adalah lambatnya pengembalian dokumen yang telah diperbaiki oleh konsultan tambang dari pihak pelaku usaha, sehingga seolah-olah proses ini berjalan lambat,” jelas Ilham.

Sementara itu, Tim Teknis menambahkan bahwa untuk memperoleh izin peningkatan operasi produksi, terdapat tiga dokumen utama yang harus dibahas, yaitu laporan eksplorasi, laporan studi kelayakan (FS), dan laporan pascatambang.

“Setelah mendapatkan izin operasi produksi, pelaku usaha diwajibkan kembali untuk menyusun dan membahas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum dapat melakukan penjualan hasil produksi tambang,” terang perwakilan Tim Teknis.

Melalui rapat ini, diharapkan adanya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan dalam proses perizinan sektor minerba di Sulawesi Barat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha tambang tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan pertambangan.