Mamuju –Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat Marwazi Abdullah dan Operator Layanan Opersional teknisi peralatan listrik dan elektronika, Luther menerima kunjungan Manajemen Regional Sulbar Mr. DIY Agung, bertempat di ruang kerja Bidang Ketenagalistrikan, Jumat 22 Maret 2024.
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, Marwazi Abdullah Maksud kedatangan Manajemen Regional Sulbar Mr. DIY tersebut terkait tata cara pelaporan penggunaan Generator Setrum (Genset) untuk kepentingan sendiri pada perusahaan tersebut.
“Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan barang impor, khususnya peralatan rumah tangga, dan telah hadir di 4 kabupaten di Sulawesi Barat. Untuk memastikan kelancaran operasional mereka, perusahaan harus memiliki backup usaha dengan menggunakan genset yang memadai untuk mengatasi keadaan mati lampu pada jaringan PLN. Sesuai dengan kewenangan perizinan penggunaan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri seperti genset ini, maka pemilik usaha wajib mengajukan izin atau melaporkan penggunaan peralatan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Marwazi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa UPTLTS (Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri) adalah usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri/internal, seperti pembangkit tenaga listrik dan instalasi tenaga listrik sendiri. Pemohon untuk UPTLTS wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memperoleh Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sendiri (IUPTLS).
“Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, yang wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sendiri (IUPTLS) dengan kapasitas pembangkitan lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik. Bagi pelaku usaha yang kapasitasnya kurang dari 500 kilowatt, juga wajib melaporkan kegiatan mereka kepada Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya. Penggunaan IUPTLS dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan utama, cadangan, darurat, dan sementara,” ujar Marwazi.
Marwazi menambahkan bahwa untuk format dan tata cara pelaporan IUPTLS telah diatur dalam lampiran peraturan menteri tersebut. Ia menegaskan kepada seluruh pemilik usaha yang memiliki genset untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sesuai dan melaporkan kegiatan penggunaan peralatan tersebut setiap tahun kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Marwazi menekankan bahwa tidak mematuhi kewajiban ini akan berpotensi mendapat sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan operasional usaha.
“Kegiatan ini sejalan dengan 8 Program Prioritas Pemprov Sulbar PJ Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh dan Sekprov Sulbar Muhammad Idris, untuk mendorong OPD agar lebih dekat dengan Masyarakat, Peningkatan Kualitas SDM dan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi dan Kebijakan berdampak langsung pada masyarakat” tutup marwazi.
