Mamuju, 14 Juni 2024
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) secara resmi meminta kejelasan dan kepastian hukum terhadap status dua wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) di Selat Makassar. Melalui surat yang ditandatangani Penjabat Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, dan dikirim pada 10 Juni 2024, Pemprov Sulbar berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan klarifikasi atas status WK Balabalakang serta dua blok migas lainnya: WK North Adang (usulan nama: WK Manakarra Mamuju) dan WK East Sepinggan (usulan nama: WK Manakarra Mamuju 1).
Dalam surat tersebut, Bahtiar menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara akurat dan adil.
“Kami memohon Kementerian ESDM dan SKK Migas dapat melakukan pengukuran ulang untuk memastikan titik bor berada dalam wilayah yurisdiksi Provinsi Sulbar,” tulis Bahtiar dalam suratnya.
Untuk menjamin validitas data, Pemprov juga mendorong pelibatan pihak independen dan berwenang seperti Pusat Hidro-Oseanografi TNI dan pakar geomatika dalam proses audit lapangan. Pemprov juga mengusulkan agar penamaan blok migas disesuaikan dengan identitas lokal guna memperkuat keterikatan daerah terhadap sumber daya tersebut.
“Usulan perubahan nama blok menjadi WK Manakarra Mamuju dan WK Manakarra Mamuju 1 mencerminkan identitas lokal serta mempertegas posisi strategis Sulbar sebagai pemilik sumber daya alam,” tambah Bahtiar.
Langkah Pemprov Sulbar ini mendapat dukungan dari DPRD Sulbar. Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Muhammad Hatta Kainang, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif tersebut dan menekankan pentingnya keberpihakan terhadap kepentingan daerah.
“Selama ini Sulbar belum maksimal menerima hak dari Dana Bagi Hasil migas, meskipun bukti fisik dan dokumen pendukung sudah ada, termasuk patok wilayah dan jaringan pipa gas bawah laut,” ujar Hatta.
Ia mendorong pembentukan tim gabungan antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju untuk melakukan langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak daerah.
“Sudah saatnya aksi nyata dilakukan demi masa depan Sulbar. Posisi Sulbar yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Negara (IKN) semestinya menjadi daya ungkit pembangunan di wilayah ini,” imbuhnya.
Diketahui, potensi migas di wilayah Selat Makassar sangat signifikan, dengan cadangan gas yang diperkirakan mencapai lebih dari 10 triliun cubic feet (TCF). Pemerintah pusat juga menjadikan kawasan ini sebagai bagian dari prioritas pengembangan energi nasional.
Dengan adanya kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta sinergi lintas sektor, Pemerintah Provinsi Sulbar berharap blok-blok migas tersebut dapat dikelola secara optimal untuk mendukung ketahanan energi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sulbar.