
Mamuju – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen ASN yang berdasarkan sistem merit maka diperlukan pengaturan Manajemen PNS, antara lain melalui penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana. Sehubungan hal tersebut,…