Penelitian yang dilakukan oleh Risma pada tahun 2024 membahas tentang analisis yuridis terhadap tindak pidana pencurian aliran listrik di Kabupaten Polewali Mandar, khususnya di Desa Galung Tuluk, Kecamatan Balanipa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian aliran listrik dan sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan kejahatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pencurian aliran listrik meliputi faktor internal, ekonomi, hukum, sosial, differential association, dan kebudayaan.
Penelitian ini juga membahas tentang sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelaku pencurian aliran listrik. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00. Sebelum penindakan, mediasi terlebih dahulu dilakukan antara pihak PLN dan pelaku. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka dilakukan penindakan melalui mekanisme pelaporan P2TL. Pihak PLN juga memberikan sanksi administratif kepada pelaku sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya pencurian aliran listrik di masyarakat.
RISMA, R. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DI KABUPATEN POLEWALI MANDAR (STUDI KASUS DESA GALUNG TULUK KECAMATAN BALANIPA) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS SULAWESI BARAT).