ANALISIS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT

DOWNLOAD ARTIKEL

Penelitian yang dilakukan oleh Masri, Renggong, dan Madiong membahas tentang analisis penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pertambangan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian kasus tindak pidana pertambangan dengan menggunakan pendekatan restorative justice dan untuk mengetahui penghentian penyidikan perkara tindak pidana pertambangan di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice melibatkan proses dialog terstruktur antara para pihak yang terlibat, dipandu oleh mediator atau fasilitator terlatih. Proses ini memberikan kesempatan bagi korban untuk mengekspresikan rasa sakit dan kekecewaan mereka, sementara pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki kerusakan yang telah terjadi.

Penelitian ini juga menemukan bahwa penghentian penyidikan perkara tindak pidana pertambangan di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum. Pendekatan restorative justice memberikan solusi yang lebih memuaskan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu konflik atau kejahatan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan strategi penyelesaian kasus tindak pidana pertambangan yang lebih efektif dan berkeadilan di Sulawesi Barat. Dengan demikian, penelitian ini dapat membantu dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan mengurangi dampak negatif penambangan ilegal di wilayah tersebut