Penambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Barat merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh pemerintah setempat. Pada tahun 2019, luas penambangan liar yang ditertibkan mencapai 17,14 hektar dari total luas area penambangan liar sebesar 31,32 hektar, atau sekitar 54,73%.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus melakukan penertiban terhadap penambangan liar, dan persentase penertiban meningkat pada tahun 2020 dan 2021. Upaya ini penting untuk menjaga lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah. Meskipun tidak ada peta spesifik yang disebutkan, penambangan tanpa izin di Sulawesi Barat umumnya bersifat sporadis dan terjadi di berbagai lokasi, sehingga sulit untuk menentukan lokasi pasti tanpa data yang lebih spesifik.