Opini oleh Farid Asyhadi, ST. MTr.AP
Sektor pertambangan non logam dan batuan di Sulawesi Barat telah menjadi fokus perhatian karena potensinya yang besar dalam meningkatkan perekonomian daerah. Namun, kegiatan pertambangan ini seringkali dihadapkan pada konflik lingkungan dan sosial dengan masyarakat setempat. Dalam konteks ini, jaminan berusaha menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat (Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024).
Latar Belakang Kegiatan Pertambangan Non Logam dan Batuan
Pertambangan non logam dan batuan meliputi komoditas seperti pasir, kerikil, marmer, dan lain-lain. Kegiatan ini seringkali berdampak pada lingkungan, seperti kerusakan habitat dan polusi air, yang dapat memicu konflik dengan masyarakat setempat (Setiawan, 2023). Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
Jaminan Berusaha dalam Pertambangan
Jaminan berusaha dalam pertambangan non logam dan batuan meliputi beberapa aspek, termasuk jaminan kesungguhan lelang, jaminan pascatambang, dan jaminan lingkungan (Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024). Jaminan kesungguhan lelang diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan serius dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, sedangkan jaminan pascatambang digunakan untuk membiayai kegiatan reklamasi setelah tambang ditutup (Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024).
Dampak Lingkungan dan Konflik Sosial
Kegiatan pertambangan seringkali menghadirkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti polusi air dan udara, serta kerusakan habitat. Hal ini dapat memicu konflik sosial dengan masyarakat setempat, terutama jika masyarakat merasa bahwa kegiatan pertambangan mengancam sumber daya alam dan kesehatan mereka (Setiawan, 2023). Oleh karena itu, penting untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Kewenangan Dinas ESDM Sulbar
Dinas ESDM Sulbar memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Dinas DPM PTSP Sulbar atas nama Gubernur Sulawesi Barat (Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024). Rekomendasi ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memenuhi standar lingkungan dan sosial yang ditetapkan. Dinas ESDM Sulbar juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memantau kegiatan pertambangan, sehingga dampak negatif dapat diminimalkan.
Proses Perizinan
Proses perizinan untuk IUP komoditas mineral bukan logam dan batuan melibatkan beberapa tahap. Pertama, permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat diajukan melalui sistem perizinan online (Itsulbar, 2023). Kemudian, permohonan IUP dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat diajukan melalui OSS (Online Single Submission) (Itsulbar, 2023). Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Solusi: Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Transparansi
Untuk menyelesaikan konflik lingkungan dan sosial, perlu dilakukan beberapa langkah strategis. Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan. Ini dapat dilakukan melalui musyawarah masyarakat dan pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010).
Kedua, memperkuat transparansi dalam proses perizinan dan pengawasan. Dinas ESDM Sulbar harus memastikan bahwa semua proses perizinan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau kegiatan pertambangan dengan lebih baik (Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024).
Kesimpulan: Menyeimbangkan Konflik Lingkungan dengan Masyarakat
Jaminan berusaha dalam sektor pertambangan non logam dan batuan di Sulawesi Barat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan transparansi, diharapkan konflik lingkungan dan sosial dapat diminimalkan, sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024. (2024). Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/300514/pergub-prov-sulawesi-barat-no-13-tahun-2024
Itsulbar. (2023). Perizinan – Pengelolaan Pertambangan Mineral & Batubara. Itsulbar.com. Diakses dari https://itsulbar.com/perizinan/
Setiawan, A. (2023). Deforestasi dan Hilangnya Keanekaragaman Hayati di Pulau Sulawesi dan Maluku Utara. CREA_CELIOS. Diakses dari https://energyandcleanair.org/wp/wp-content/uploads/2024/02/CREA_CELIOS-Indonesia-Nickel-Development_ID.pdf
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010. (2010). Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Diakses dari https://jdih.sulbarprov.go.id/view/download.php?page=peraturan&id=104
Amiruddin, I. (tanpa tahun). Implementasi Kebijakan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kabupaten Kolaka. Digilibadmin.unismuh.ac.id. Diakses dari https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/2537-Full_Text.pdf