Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sulawesi Barat

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2022 merupakan aturan teknis yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Sulawesi Barat. RUED sendiri adalah dokumen perencanaan strategis yang bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya energi secara berkelanjutan, efisien, dan merata di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait Peraturan Gubernur ini:


Latar Belakang

  1. Kebutuhan Pengelolaan Energi Berkelanjutan :
    Provinsi Sulawesi Barat memiliki potensi sumber daya energi yang dapat dikembangkan, baik dari sektor energi fosil maupun energi baru dan terbarukan (EBT). Untuk memastikan pengelolaan energi yang optimal, diperlukan kebijakan yang terstruktur dan terarah.
  2. Dukungan terhadap Kebijakan Nasional :
    RUED Provinsi Sulawesi Barat disusun sebagai implementasi dari kebijakan nasional dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi , yang menekankan pentingnya perencanaan energi daerah untuk mendukung ketahanan energi nasional.
  3. Pengaturan Teknis Pelaksanaan :
    Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2021 telah mengamanatkan penyusunan aturan turunan yang lebih spesifik untuk mengatur mekanisme pelaksanaan RUED. Oleh karena itu, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2022 dibuat sebagai petunjuk teknis operasional.

Tujuan Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:

  1. Mengimplementasikan RUED : Memastikan bahwa rencana umum energi daerah dapat dijalankan secara efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  2. Meningkatkan Efisiensi Energi : Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
  3. Mendorong Pengembangan EBT : Meningkatkan porsi energi baru dan terbarukan (seperti tenaga air, tenaga surya, biomassa, dan lainnya) dalam bauran energi daerah.
  4. Menjamin Distribusi Energi yang Merata : Memastikan akses energi yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil dan tertinggal.
  5. Mendukung Ketahanan Energi Daerah : Menjamin ketersediaan energi dalam jangka panjang untuk mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di Provinsi Sulawesi Barat.

Ruang Lingkup Pengaturan

Peraturan Gubernur ini mencakup beberapa aspek utama, antara lain:

  1. Strategi Pelaksanaan RUED :
    • Penyusunan program dan kegiatan yang mendukung pencapaian target RUED.
    • Koordinasi antarinstansi pemerintah daerah, swasta, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan RUED.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Energi :
    • Inventarisasi potensi sumber daya energi di wilayah Sulawesi Barat.
    • Pemanfaatan energi fosil secara bijak dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
  3. Pembiayaan dan Investasi :
    • Mekanisme pendanaan untuk proyek-proyek energi yang termasuk dalam RUED.
    • Penarikan investasi dari sektor swasta dan mitra kerja sama lainnya.
  4. Monitoring dan Evaluasi :
    • Penetapan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan RUED.
    • Pembentukan sistem pelaporan berkala untuk memantau kemajuan program.
  5. Pemberdayaan Masyarakat :
    • Melibatkan masyarakat lokal dalam pengembangan proyek energi, terutama yang berbasis EBT.
    • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan energi yang berkelanjutan.

Isi Penting dalam Peraturan Gubernur

Beberapa poin penting dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:

  1. Pengaturan Bauran Energi :
    Peningkatan kontribusi energi baru dan terbarukan dalam bauran energi daerah, dengan target yang sesuai dengan visi pembangunan daerah.
  2. Penguatan Kelembagaan :
    Penugasan kepada dinas atau badan terkait untuk mengoordinasikan pelaksanaan RUED, termasuk pembentukan tim teknis jika diperlukan.
  3. Kemitraan dengan Pihak Swasta :
    Mendorong kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta dalam pengembangan proyek energi, seperti pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.
  4. Pengawasan dan Penegakan Hukum :
    Penegasan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak Positif Peraturan Gubernur

  1. Peningkatan Akses Energi :
    Dengan adanya RUED dan aturan pelaksanaannya, diharapkan akses energi bagi masyarakat Sulawesi Barat dapat meningkat, terutama di wilayah yang belum tersentuh oleh jaringan listrik.
  2. Pengembangan Infrastruktur Energi :
    Peraturan ini menjadi landasan bagi pembangunan infrastruktur energi yang lebih modern dan ramah lingkungan.
  3. Peningkatan Investasi :
    Kebijakan ini dapat menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek energi di Sulawesi Barat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
  4. Kontribusi terhadap Lingkungan :
    Dengan fokus pada pengembangan EBT, kebijakan ini mendukung upaya pengurangan emisi karbon dan pelestarian lingkungan.

Kesimpulan

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2022 merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan energi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat. Aturan ini tidak hanya memberikan arah kebijakan yang jelas, tetapi juga memastikan pelaksanaan RUED dapat berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, diharapkan Provinsi Sulawesi Barat dapat menjadi contoh dalam pengelolaan energi daerah yang inklusif dan ramah lingkungan.