Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT. Nusantara Mining Semesta, Kamis 12 Juni 2025.
Rapat ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian tahapan evaluasi administratif dan teknis terhadap permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP), agar kegiatan pertambangan yang dijalankan ke depan dapat memberikan manfaat bagi daerah, masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Dinas ESDM Sulbar dan membahas rencana kegiatan perusahaan tambang pada lokasi IUP di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham, bersama tim teknis dan pejabat fungsional inspektur tambang Kementerian ESDM dan pejabat fungsional analis kebijakan dinas ESDM Sulbar.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham mengatakan RKAB adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemegang IUP.
“Dokumen ini berfungsi untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan direncanakan secara teknis, ekonomis, dan memperhatikan aspek sosial serta lingkungan,” jelas Ilham.
Dalam forum tersebut, Dinas ESDM menegaskan pentingnya dokumen RKAB sebagai dasar perencanaan teknis operasional perusahaan tambang, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pemerintah dan masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa rencana kerja perusahaan tambang tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah dalam proses penerbitan IUP harus dilalui secara cermat dan transparan,” tambah Ilham.
Dinas ESDM Sulbar juga menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
“Dinas ESDM Sulbar selalu berpegang pada regulasi sebelum menerbitkan IUP. Kami tidak ingin ada proses yang terburu-buru atau mengabaikan prinsip keberlanjutan,” tutup Ilham.
Penulis : Dinas ESDM Sulbar
Editor : humassulbar
