Dasar Hukum Penerbitan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor 5052);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaaan tenaga Listrik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata cara Perizinan usaha Ketenagalistrikan;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 tahun 2012 Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi;
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi;
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika;
- Peraturan Menteri ESDm RI Nomor 39 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan.
- Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Jenis dan Persyaratan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan
- Persyaratan untuk permohonan lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Sementara (IUPTL Sementara) :
- Permohonan IUPTL Sementara diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai, dengan melampirkan antara lain data :
- KTP pemohon / penanggung jawab;
- akte pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- studi kelayakan awal;
- surat penetapan sebagai calon pengembang usaha penyediaan tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selaku calon pembeli tenaga listrik atau penyewa jaringan tenaga listrik untuk usaha pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi tenaga listrik, atau usaha distribusi tenaga listrik;
- surat kuasa pengurusan perizinan.
- IUPTL diberikan untuk jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan IUPTL Sementara diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai, dengan melampirkan antara lain data :
- Persyaratan untuk permohonan lzin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL) :
- Permohonan IUPTL diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, dengan melampirkan antara lain data :
- KTP pemohon / penanggung jawab;
- akte pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- gambar tata letak lingkungan;
- gambar denah instalasi beserta koordinat rumah pembangkit;
- gambar diagram garis tunggal instalasi;
- kemampuan pendanaan;
- jadwal pembangunan dan pengoperasian;
- jenis dan kapasitas pembangkit tenaga listrik / transmisi / distribusi;
- jenis energi primer yang digunakan;
- wilayah usaha penyediaan tenaga listrik;
- jadwal penggunaan tenaga kerja asing maupun lokal baik selama masa pembangunan maupun selama masa beroperasi;
- data tenaga teknik operator pembangkit;
- dokumen lingkungan (AMDAL / UKL dan UPL).
- surat kuasa pengurusan perizinan.
- IUPTL diberikan untuk jangka waktu maksimal 15 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan IUPTL diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, dengan melampirkan antara lain data :
- Persyaratan untuk permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 500 kVA / Izin Operasi (IO) :
- Permohonan IO diajukan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain :
- KTP pemohon / penanggung jawab;
- akte pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- gambar tata letak lingkungan;
- gambar denah instalasi beserta koordinat rumah pembangkit;
- gambar diagram garis tunggal instalasi;
- jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
- jadwal pembangunan dan pengoperasian;
- data tenaga teknik operator pembangkit;
- surat pernyataan di atas kertas materai, bahwa jumlah bahan bakar yang digunakan tidak melebihi perkiraan kebutuhan pembangkit sesuai peruntukannya;
- dokumen lingkungan (AMDAL / UKL dan UPL);
- surat kuasa pengurusan perizinan.
- IO diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan IO diajukan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain :
- Persyaratan untuk permohonan rekomendasi wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum :
- Permohonan rekomendasi diajukan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain :
- KTP pemohon / penanggung jawab;
- akte pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- kemampuan pendanaan;
- batasan wilayah usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat;
- analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik yang telah mendapat pengesahan dari Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat di wilayah usaha yang diusulkan.
- Rekomendasi diberikan dengan batas waktu sampai diterbitkannya penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM .
- Permohonan rekomendasi diajukan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain :
- Persyaratan untuk permohonan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL):
- Permohonan IUJPTL diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain data :
- KTP pemohon / penanggung jawab;
- akte pendirian perusahaan;
- profil perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
- Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM;
- daftar riwayat hidup pemimpin badan usaha;
- daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik;
- surat penetapan Penanggung Jawab Teknik;
- sertifikat kompetensi Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
- daftar tenaga kerja tetap;
- daftar peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik;
- neraca keuangan badan usaha;
- dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
- IUJPTL diberikan untuk jangka waktu maksimal 5 (lima belas) tahun dan dapat diperpanjang.
- Permohonan IUJPTL diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat, dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain data :