Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Dinas Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Geologi dan Air bawah Tanah, Mineral dan Batubara, Energy dan Ketenagalistrikan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan bidang Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Penyelenggaraan bidang Energi dan Sumber daya Mineral meliputi Geologidan Air Bawah Tanah, Mineral dan Batu bara, Energi, serta Ketenagalistrikan;
- Pengendalian desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, dan kewenangan kabupaten yang dikerjasamakan atau yang diserahkan ke Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas meliputi Geologi dan Air Bawah Tanah, Mineral dan Batubara, Energi, serta Ketenagalistrikan;
- Penyelenggaraan bidang Pertambangan, Energi dan Sumber daya Mineral, berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan;
- Pembinaan urusan tata usaha Dinas dan UPTD;
- Pembinaan koordinasi dengan instansi terkait ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.