Penertiban Penambangan Tanpa Izin di Sulawesi Barat Meningkat Setiap Tahun

Kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat menjadi permasalahan yang masih dihadapi Provinsi Sulawesi Barat. Menurut data yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, luas area atau jumlah kegiatan penambangan liar di Sulawesi Barat mencapai 21,28 hektar. Karakter pertambangan tanpa izin adalah sporadis dan bersifat setempat-tempat sehingga luas area tidak bisa ditetapkan secara pasti.

Meski begitu, pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota terus melakukan penertiban penambangan liar. Data menunjukkan bahwa persentase titik/luasan penambangan tanpa izin yang ditertibkan meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, luas penambangan liar yang ditertibkan mencapai 115,8 hektar dari total luas area penambangan liar sebesar 41,09 hektar atau sekitar 281,82%. Kemudian pada tahun 2019, luas penambangan liar yang ditertibkan menurun drastis menjadi 17,14 hektar dari total luas area penambangan liar sebesar 31,32 hektar atau sekitar 54,73%.

Namun, pada tahun 2020 dan 2021, persentase penertiban penambangan liar kembali meningkat menjadi 77,73% dengan luas penambangan liar yang ditertibkan sebesar 16,54 hektar dari total luas area penambangan liar yang sama yaitu 21,28 hektar. Maraknya penambangan rakyat ilegal dan rendahnya tingkat pengetahuan pengelolaan pertambangan dari pelaku aktivitas penambangan memerlukan adanya pengawasan intensif, pembinaan usaha penambangan dan sosialisasi alih fungsi profesi.

Upaya penertiban penambangan liar ini sangat penting untuk dilakukan guna menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah. Selain itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan cara-cara pengelolaan pertambangan yang baik dan benar.