
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat sedang memasuki tahap Penyusunan regulasi air tanah berupa penentuan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) dan penetapan zona konservasi air tanah untuk mengawasi kualitas dan kuantitas air dan tanah. Langkah ini diambil untuk melindungi, memulihkan, meningkatkan, dan memelihara fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari.
Pemerintah Sulawesi Barat memahami pentingnya air tanah sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui dengan mudah. Oleh karena itu, penetapan zona konservasi air tanah akan membantu mengendalikan pemanfaatan air tanah untuk menjaga keberlanjutan ketersediaannya di masa depan
Dalam upaya untuk memastikan pengawasan yang tepat terhadap kualitas dan kuantitas tanah dan air, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Barat bekerja untuk melindungi air tanah dan tanah dengan menetapkan zona konservasi. Langkah ini juga akan membantu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Barat menunjukkan bahwa mereka berkomitmen untuk memelihara dan menjaga sumber daya alam yang penting bagi wilayah mereka. Semoga langkah-langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi daerah-daerah lain di Indonesia untuk memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dalam pembangunan yang mereka lakukan.