Jakarta, 22 Februari 2024 – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat turut serta dalam rapat yang diprakarsai oleh PT. Bara Blasting Perkasa (BBP) terkait rencana usaha mendapatkan izin eksplorasi dan penambangan di Sulawesi Barat. Rapat yang berlangsung di Hotel Des Indes, Menteng, Jakarta Selatan pada 21-22 Februari 2024 ini menghadirkan sejumlah kepala perangkat daerah terkait dari Pemprov Sulbar.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulbar Zulkifli Manggazali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Junda Maulana, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rachmad, Kepala Dinas ESDM Mohammad Ali Chandra, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Habibi Azis, serta Kepala Dinas Kehutanan Andi Aco Takdir.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa setiap rencana eksplorasi dan penambangan harus mematuhi regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. “Kami dari Dinas ESDM Sulbar mendukung investasi di sektor pertambangan, namun tentu saja semua proses harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, terutama dalam hal perizinan dan dampak lingkungan,” ujar Ali Chandra.
Lebih lanjut, Ali Chandra menekankan bahwa Pemprov Sulbar akan terus mengawal setiap tahapan perizinan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan eksplorasi dan penambangan di Sulbar tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan mengikuti kewenangan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Untuk sektor pertambangan, kewenangan provinsi dalam persetujuan lingkungan mengacu pada pendelegasian kewenangan sektor minerba yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022,” ungkap Zulkifli.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang seimbang antara kepentingan investasi dan upaya pelestarian lingkungan di Sulawesi Barat. Pemprov Sulbar melalui dinas terkait berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mengawal proses perizinan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup.