Dinas ESDM Sulbar: Kewenangan Izin Tambang Minerba Berada di Tangan Pusat

Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan atau mencabut izin tambang mineral dan batubara (minerba) di wilayah Sulawesi Barat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulbar, Ilham, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Menurut Ilham, terkait perusahaan tambang batu bara seperti yang beroperasi di Bonehau, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak memiliki otoritas untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Pasalnya, legalitas serta hak eksplorasi perusahaan tambang telah diterbitkan langsung oleh Kementerian ESDM Republik Indonesia.

“Terkait dengan batu bara, itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Kementerian ESDM. Mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan operasional tambang. Bukan menjadi kewenangan gubernur atau dinas ESDM provinsi,” tegas Ilham.

Penjelasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengelola eksplorasi bahan galian golongan C, seperti batuan dan non-logam. Sementara untuk komoditas logam, mangan, dan batu bara, kewenangan penuh berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.

Meski demikian, Ilham menjelaskan bahwa di tingkat daerah tetap ada personel Kementerian ESDM yang bertugas melakukan pengawasan. Salah satunya adalah inspektur tambang yang berada di wilayah Sulawesi Barat.

“Di daerah ada personel Kementerian ESDM, yakni inspektur tambang, yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang. Itulah yang bisa kita lakukan di Sulbar,” bebernya.

Dengan adanya pembagian kewenangan ini, Dinas ESDM Sulbar berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengelolaan tambang minerba tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah. Namun, pihaknya tetap mendukung upaya pengawasan sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki.