Opini oleh Farid Asyhadi, ST. MTr.AP
Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memiliki kekayaan mineral logam, non-logam, dan batubara yang melimpah, seperti emas, tembaga, nikel, dan logam tanah jarang (LTJ). Namun, potensi ini belum sepenuhnya tergarap optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat hilirisasi pertambangan, Dinas ESDM Sulbar berkomitmen mendorong pengelolaan sumber daya mineral bernilai tinggi melalui langkah strategis berbasis regulasi dan data geologi terpercaya.
Regulasi sebagai Fondasi: Implementasi UU Cipta Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berada di tangan Kementerian ESDM (UU No. 6 Tahun 2023). Regulasi ini menekankan percepatan proses perizinan yang transparan dan berkelanjutan. Dinas ESDM Sulbar telah menyiapkan mekanisme koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan penerbitan IUP sesuai prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo agar hilirisasi pertambangan fokus pada mineral strategis yang meningkatkan nilai tambah ekonomi (Kementerian ESDM, 2023).
Peran Badan Geologi: Survei Detail untuk Ketahanan Data
Untuk mengungkap potensi mineral secara akurat, Dinas ESDM Sulbar mendorong Badan Geologi Kementerian ESDM melakukan survei detail dan pemetaan geologi resolusi tinggi. Survei ini mencakup analisis kandungan mineral, estimasi cadangan, dan identifikasi wilayah-wilayah prospektif yang belum tereksplorasi. Data ini menjadi kunci dalam proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) agar investor dapat merancang rencana investasi berbasis evidence-based (Badan Geologi, 2023). Badan Geologi telah menemukan potensi LTJ di Mamuju, Sulawesi Barat, yang diusulkan menjadi WIUP (Badan Geologi, 2023).
Hilirisasi: Dari Eksplorasi ke Industri Pengolahan
Presiden Prabowo menegaskan bahwa hilirisasi pertambangan harus berorientasi pada penguatan industri pengolahan dalam negeri. Contohnya, cadangan emas dan tembaga di Sulbar berpotensi dikembangkan menjadi kawasan industri smelter dan pemurnian (refinery) (Direktorat Jenderal Minerba, 2024). Dinas ESDM Sulbar telah merancang skema kemitraan antara pemegang IUP dengan pelaku industri untuk memastikan mineral mentah tidak langsung diekspor, tetapi diolah menjadi produk setengah jadi atau jadi. Langkah ini akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesejahteraan Masyarakat: Prioritas Utama
Pengelolaan pertambangan di Sulbar harus berimbang antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Dinas ESDM Sulbar mengedepankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terintegrasi, seperti pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis mineral lokal dan pembangunan infrastruktur pendidikan/kesehatan di sekitar wilayah tambang (UU No. 6/2023 Pasal 45). Selain itu, pemberdayaan masyarakat adat dalam pengawasan tambang menjadi prioritas untuk mencegah konflik sosial.
Langkah Ke Depan
- Percepatan Survei Geologi: Koordinasi dengan Badan Geologi untuk mempercepat pemetaan wilayah prospektif.
- Transparansi Lelang WIUP: Publikasi data geologi secara terbuka untuk menarik investor berkualitas.
- Penguatan SDM Lokal: Pelatihan teknis pertambangan bagi pemuda Sulbar.
- Pengawasan Ketat: Memastikan aktivitas tambang mematuhi AMDAL dan prinsip ESG.
Dengan sinergi antara regulasi, data akurat, dan komitmen hilirisasi, Sulbar siap menjadi episentrum pertambangan strategis nasional yang berkeadilan bagi masyarakat.
Daftar Pustaka
Kementerian ESDM. (2023). Laporan Kebijakan Hilirisasi Mineral Strategis 2023. Jakarta: Kementerian ESDM.
Badan Geologi. (2023). Panduan Survei Geologi Detail untuk Wilayah Pertambangan. Bandung: Badan Geologi Kementerian ESDM.
Direktorat Jenderal Minerba. (2024). Roadmap Hilirisasi Pertambangan 2024-2029. Jakarta: Kementerian ESDM.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/302533/uu-no-6-tahun-2023
Wacana.info. (tanpa tanggal). Menuju Pemanfaatan Sumber Daya Mineral di Sulbar. Diakses dari https://wacana.info/berita/6792/menuju-pemanfaatan-sumber-daya-mineral-di-sulbar
CNBC Indonesia. (2023). RI Gali Harta Karun Super Langka di Sulawesi – Danau Toba! Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20230809134257-4-583111/ri-gali-harta-karun-super-langka-di-sulawesi-danau-toba
Dinas ESDM Sulbar. (2024). Dinas ESDM Sulbar Gelar FGD Potensi Mineral LTJ. Diakses dari https://esdm.sulbarprov.go.id/2024/03/22/dinas-esdm-sulbar-gelar-fgd-potensi-mineral-ltj/
