Opini oleh Farid Asyhadi, ST. MTr.AP
Provinsi Sulawesi Barat memiliki potensi besar dalam pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), terutama pembangkit listrik tenaga air (PLTA), tenaga surya (PLTS), tenaga bayu (PLTB), dan tenaga biomassa (PLT Biomassa) (PPSDM KEBTE, 2024). Dalam konteks ini, Dinas ESDM Sulbar berperan penting dalam mengoptimalkan potensi EBT untuk mendukung kebutuhan energi yang meningkat, terutama dalam mendukung hilirisasi pertambangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo. Kewenangan pemberian izin pembangunan pembangkit EBT berada di tangan Kementerian ESDM, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6 Tahun 2023).
Potensi Energi Baru Terbarukan di Sulawesi Barat
Sulawesi Barat memiliki potensi energi surya yang tinggi, yaitu 5,66 kWh/m²/hari, dan potensi energi angin rata-rata 6,9 m/s (Suyuti et al., 2017). Selain itu, provinsi ini juga memiliki 11 alur sungai besar yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) skala besar dan kecil (PPSDM KEBTE, 2024). Dengan demikian, Sulawesi Barat dapat menjadi salah satu pusat energi terbarukan yang penting di Indonesia.
| Nama Pembangkit Listrik | Daya |
| 1. PLTA TABULAHAN | 20 MW |
| 2. PLTA KARAMA 1 | 190 MW |
| 3. PLTA TINAUKA | 120 MW |
| 4. PLTA TUMBUAN | 450 MW |
| 5. PLTB MAJENE | 60 MW |
| 6.PLTA KARAMA 2 | 457MW |
| 7. PLTA BONEHAU | 30 MW |
| 8. PLTA TABANG | 18 MW |
| 9. PLTA SESENA PADANG | 14.2 MW |
| 10. PLTM MABU | 6 MW |
| 11. PLTA HAU | 12 MW |
| 12. PLTM PAKU | 10 MW |
| 13. PLTA MASUPU | 23 MW |
| 14. PLTA MALOSO 1 | 10 MW |
| 15. PLTA MALOSO 2 | 20 MW |
Kebutuhan Listrik untuk Hilirisasi Pertambangan
Kebutuhan listrik di Pulau Sulawesi sangat besar, terutama dalam mendukung hilirisasi pertambangan. Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN Syamsul Huda menyatakan bahwa kebutuhan listrik untuk 61 fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Sulawesi mencapai 7.184 megavolt ampere (MVA) atau sekitar 6.106 megawatt (MW) (PLN, 2021). Dengan prinsip interkoneksi antar provinsi, Sulawesi Barat dapat menjadi penyuplai energi terbarukan bagi seluruh Pulau Sulawesi, memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan bagi provinsi ini.
Permintaan Kuota Pembangunan Pembangkit EBT
Dinas ESDM Sulbar perlu meminta kuota pembangunan pembangkit EBT dari Kementerian ESDM dan PLN untuk memenuhi kebutuhan energi yang meningkat di Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pertemuan dengan PLN untuk membahas pengembangan EBT di Sulbar, dengan harapan bahwa potensi EBT dapat segera diimplementasikan dalam pembangunan pembangkit listrik (Antara News, 2023). Namun, hingga saat ini, pemerintah pusat belum memberikan kuota untuk pembangunan PLTA di daerah tersebut (Antara News, 2023).
Manfaat Interkoneksi Energi
Interkoneksi energi antar provinsi memberikan keuntungan besar bagi Sulawesi Barat. Dengan potensi EBT yang besar, Sulawesi Barat dapat menjadi penyuplai energi terbarukan bagi provinsi lain di Pulau Sulawesi, seperti Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional.
Langkah Ke Depan
- Peningkatan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi antara Dinas ESDM Sulbar, Kementerian ESDM, dan PLN untuk mempercepat pembangunan pembangkit EBT.
- Pengembangan Infrastruktur: Meningkatkan pembangunan infrastruktur EBT untuk memenuhi kebutuhan energi yang meningkat.
- Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat EBT dan pentingnya transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Dengan sinergi antara regulasi, teknologi, dan komitmen masyarakat, Sulawesi Barat siap menjadi episentrum energi terbarukan di Indonesia.
Daftar Pustaka
PPSDM KEBTE. (2024). PPSDM KEBTE Sanding Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat Meningkatkan Efektivitas Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Diakses dari https://bpsdm.esdm.go.id/posts/2024/01/18/ppsdm-kebte-sanding-dinas-esdm-provinsi-sulawesi-barat-meningkatkan-efektivitas-tenaga-teknik-ketenagalistrikan/3258
Suyuti, A., Amin, I., & Harun, N. (2017). Studi Potensi Energi Terbarukan di Kawasan Timur Indonesia Berbasis Analisis Retscreen International. Jurnal Insypro (Information System and Processing), 2(2).
Antara News. (2023). Pemprov Sulbar dan PLN Bahas Potensi Pengembangan Energi Baru Terbarukan. Diakses dari https://makassar.antaranews.com/berita/514086/pemprov-sulbar-dan-pln-bahas-potensi-pengembangan-energi-baru-terbarukan
UU No. 6 Tahun 2023. (2023). Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/302533/uu-no-6-tahun-2023
PLN. (2021). PLN Siap Memenuhi Kebutuhan Listrik Smelter di Sulawesi. Diakses dari https://www.pln.co.id/pers-release/pln-siap-memenuhi-kebutuhan-listrik-smelter-di-sulawesi
Dinas ESDM Sulbar. (2025). Studi Potensi Energi Terbarukan di Kawasan Timur Indonesia Berbasis Analisis RETScreen International. Diakses dari https://esdm.sulbarprov.go.id/2025/03/08/studi-potensi-energi-terbarukan-di-kawasan-timur-indonesia-berbasis-analisis-retscreen-international/
