Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk LPG 3 Kg di Provinsi Sulawesi Barat telah ditetapkan pada tahun 2021. Penetapan ini dilakukan melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten se-Sulbar, Pengurus Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), serta Manajemen PT. Pertamina.
Penetapan HET ini mencakup beberapa komponen biaya, seperti harga tebus agen ke SPPBE+PPN sebesar Rp11.550, margin agen Rp1.200, biaya operasional transportasi Rp3.250, harga jual agen ke pangkalan Rp16.000, dan margin pangkalan Rp2.500, sehingga total HET menjadi Rp18.500. Untuk wilayah kepulauan dengan akses sulit, diperbolehkan menambahkan biaya angkut sebesar Rp20 per kilometer di luar 60 km dari SPPBE atau penyalur pangkalan.
Keputusan ini bertujuan untuk mengatur harga jual LPG 3 Kg secara seragam di seluruh wilayah Sulawesi Barat dan memastikan ketersediaan yang stabil bagi masyarakat.