Mamuju — Upaya Pemda Provinsi Sulawesi Barat dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagalistrikan, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait perizinan dan keselamatan bagi pemilik pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri (PLTS), khususnya yang berkapasitas di bawah 500 kiloWatt (kW).
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya misi kelima, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa 1 Juli 2025, menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra.
“Sesuai petunjuk Bapak Kepala Dinas, sosialisasi ini akan memuat berbagai materi strategis seperti ketentuan perizinan ketenagalistrikan, aspek keselamatan instalasi dan operasi pembangkit, serta tata kelola tenaga teknik yang bertugas di lapangan,” ujar Qamaruddin.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa setiap penyediaan tenaga listrik, termasuk oleh perusahaan yang memiliki pembangkit untuk kepentingan sendiri, tetap memperhatikan prinsip keandalan, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Penyediaan listrik tidak hanya soal menghasilkan energi, tetapi juga bagaimana sistemnya dapat diandalkan, aman bagi manusia maupun alat dan instalasi, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S. Mengga (SDK-JSM).
Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya tersebut, Dinas ESDM Sulbar juga membuka kanal pelaporan daftar tenaga teknik pembangkit listrik melalui tautan daring https://esdm.sulbarprov.go.id/tenaga-teknik/
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Sulbar yang memiliki pembangkit listrik jenis genset, PLTU, maupun PLTM dengan kapasitas di bawah 500 kW agar segera melaporkan data tenaga teknik mereka melalui tautan tersebut,” kata Qamaruddin.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan sistem kelistrikan yang aman, efisien, dan berkelanjutan di Sulbar,” pungkasnya.
Naskah : Dinas ESDM Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar