- Persyaratan untuk laporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik dibawah 500 kVA / Laporan :
Laporan diajukan secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain :
KTP pemohon / penanggung jawab;
akte pendirian perusahaan;
profil perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik;
dokumen lingkungan (AMDAL / UKL dan UPL).
Bukti pelaporan diberikan dengan batas waktu sampai terjadi perubahan jenis dan kapasitas unit pembangkit.
2. Persyaratan untuk permohonan penugasan / penunjukan Lembaga Inspeksi Teknis / LIT :
Permohonan penugasan / penunjukan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain data :
KTP pemohon / penanggung jawab;
akte pendirian perusahaan;
profil perusahaan;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang;
izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM bagi badan usaha yang terakreditasi;
Sertifikat Badan Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM;
struktur organisasi badan usaha;
surat pemyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik;
surat penetapan Penanggung Jawab Teknik;
sertifikat kompetensi Penanggung Jawab Teknik dan Tenaga Teknik yang sesuai dengan jenis dan penggolongannya;
pedoman pelaksanaan sertifikasi instalasi tenaga listrik;
daftar peralatan uji yang berfungsi dengan baik;
dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Surat Keputusan penugasan / penunjukan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
3. Persyaratan untuk permohonan nomor registrasi Sertifikat Laik Operasi / SLO :
Permohonan nomor registrasi diajukan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulaesi Barat, bermaterai cukup dengan melampirkan antara lain data :
draft Sertifikat Laik Operasi / SLO;
berita acara pengujian;
laporan hasil pengujian.
Setelah mendapatkan nomor registrasi, lembaga inspeksi teknik wajib memberikan foto kopi sertifikat laik operasi yang sudah diterbitkan kepada Gubernur Sulawesi Barat c.q. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat.
4. Surat Keterangan Terdaftar Usaha Jasa Penunjang Enerrgi Baru Terbarukan
5. Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, berdasarkan pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, dengan kategori penerbitan Berita Acara Velifikasi Lokasi (BAVL):
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat untuk pemohon dari koperasi, usaha kecil dan menengah untuk konsumen pengguna usaha mikro.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Barat untuk pemohon usaha perikanan.
Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat untuk pemohon usaha pertanian.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Barat untuk pemohon usaha transportasi.
Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat untuk pemohon urusan sosial.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat untuk pemohon urusan kesehatan dan pengguna pelayanan umum.