Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tanggal 5 Desember Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, maka Struktur Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi  Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, membawahi:
    1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Sub Bagian  Program dan Pelaporan
    3. Sub Bagian Keuangan dan Aset
  3. Bidang Geologi  dan  Air Bawah Tanah,
  4. Bidang Mineral dan Batubara,
  5. Bidang Energi,
  6. Bidang Ketenagalistrikan,
  7. Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Laboratorium
    1. Sub Bagian Tata Usaha
    2. Seksi Laboratoris dn Data/Informasi Geografis
    3. Seksi Peralatan Pemboran, Eksplorasi dan Produksi)