Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 06 Tanggal 5 Desember Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, maka Struktur Organisasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahi:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Program dan Pelaporan
- Sub Bagian Keuangan dan Aset
- Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah,
- Bidang Mineral dan Batubara,
- Bidang Energi,
- Bidang Ketenagalistrikan,
- Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) Laboratorium
- Sub Bagian Tata Usaha
- Seksi Laboratoris dn Data/Informasi Geografis
- Seksi Peralatan Pemboran, Eksplorasi dan Produksi)