Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pemetaan geologi dan air bawah tanah, konservasi air tanah, pengusahaan air tanah.
Bidang Geologi dan Air Tanah menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan dan pelaksanaan program kerja bidang geologi dan air bawah tanah;
- pelaksanaan koordinasi penyusunanan program dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang kepada Kepala Dinas;
- pendistribusian tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- pelaksanaan Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam daerah Provinsi;
- pelaksanaan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam daerah Provinsi;
- pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan kondisi air tanah di zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah Provinsi;
- pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan implementasi Nilai Perolehan Air Tanah dalam daerah Provinsi;
- pelaksanaan Penerbitan izin penggunaan air tanah dan menetapkan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah Provinsi;
- pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah Provinsi;
- pelaksanaan Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage);
- pelaksanaan Penyediaan data geologi untuk menyusun peringatan dini potensi gerakan tanah;
- pelaksanaan Evaluasi efektivitas peringatan dini gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana;
- pelaksanaan Penyediaan data geologi untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi;
- pelaksanaan Penyusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala>1:25.000);
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugasbidang; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan;