Tugas dan Fungsi Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah

Bidang Geologi dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan pemetaan geologi dan air bawah tanah, konservasi air tanah, pengusahaan air tanah.

Bidang Geologi dan Air Tanah menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan dan pelaksanaan program kerja bidang geologi dan air bawah tanah;
  2. pelaksanaan koordinasi penyusunanan program dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas bidang kepada Kepala Dinas;
  3. pendistribusian tugas-tugas tertentu dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  4. pelaksanaan Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dalam daerah Provinsi;
  5. pelaksanaan Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dalam daerah Provinsi;
  6. pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan kondisi air tanah di zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam daerah Provinsi;
  7. pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan implementasi Nilai Perolehan Air Tanah dalam daerah Provinsi;
  8. pelaksanaan Penerbitan izin penggunaan air tanah dan menetapkan iuran penggunaan air tanah untuk kebutuhan usaha di dalam daerah Provinsi;
  9. pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan kegiatan untuk kebutuhan usaha di dalam daerah Provinsi;
  10. pelaksanaan Inventarisasi keragaman geologi (geodiversity), pengusulan penetapan warisan geologi (geoheritage) dan pemanfaatan situs warisan geologi (geoheritage);
  11. pelaksanaan Penyediaan data geologi untuk menyusun peringatan dini potensi gerakan tanah;
  12. pelaksanaan Evaluasi efektivitas peringatan dini gerakan tanah lokal pada lokasi spesifik rawan bencana;
  13. pelaksanaan Penyediaan data geologi untuk penetapan kawasan rawan bencana geologi;
  14. pelaksanaan Penyusunan peta kawasan rawan bencana detail (skala>1:25.000);
  15. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugasbidang; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan kewenangan;