Bidang Ketenagalistrikan melaksanakan tugas penyusunan rencana program dan kegiatan, penyelenggaran dan evaluasi urusan pemerintahan di bidang Pengembangan Ketenagalistrikan, Pengusahaan Ketenagalistrikan, dan Pengawasan Ketenagalistrikan
Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan Program dan Kegiatan Bidang Ketenagalistrikan berdasarkan Renstra Dinas;
- pelaksanaan Program dan Kegiatan Bidang Ketenagalistrikan;
- penyusunan Dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan;
- pelaksanaan sosialisasi kepada pemangku kepentingan;
- pelaksanaan fasilitasi antara pihak dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Ketenagalistrikan;
- penyediaan data dan informasi di bidang Ketenagalistrikan;
- penyelenggaraan kegiatan bimbingan teknis di bidang ketenagalistrikan;
- penyediaan bahan penerbitan Rekomendasi Teknis izin usaha penyediaan tenaga listrik non Badan Usaha Milik Negara dan penjualan tenaga listrik serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik;
- penyedian bahan Penerbitan Rekomendasi Teknis izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam daerah provinsi;
- penyediaan bahan pertimbagan teknis untuk penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi;
- penyediaan bahan pertimbangan teknis persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi barat;
- penyediaan bahan penerbitan Rekomenadasi Teknis izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;
- penyediaan dana untuk kelompok tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan;
- pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Bidang Ketenagalistrikan;
- pelaksanaan laporan kegiatan Bidang Ketenagalistrikan kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenagan