Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas di bidang Pemetaan Wilayah Izin Minerba, Pengusahaan Minerba, Produksi dan Penjualan Minerba
Bidang Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang minerba;
- penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur pada bidang minerba;
- penyiapan bahan kajian bimbingan teknis bidang minerba;
- pelaksanaan pengelolaan penerimaan dan pendapatan bidang minerba;
- pelaksanaan pengendalian dan pengawasan minerba;
- pelaksanaan penyediaan data perizinan bidang minerba;
- pemberian sertifikat dan perizinan bidang minerba;
- pelaksanaan pemetaan wilayah izin minerba
- pelaksanaan pengelolaan produksi dan penjualan minerba
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perizinan bidang minerba;
- penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi bidang minerba;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait;
- penyiapan bahan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pada bidang minerba; dan
- elaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.