Tugas dan Fungsi Bidang Mineral dan Batubara

Bidang Mineral dan Batubara mempunyai tugas di bidang Pemetaan Wilayah Izin Minerba, Pengusahaan Minerba, Produksi dan Penjualan Minerba

Bidang Mineral dan Batubara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang minerba;
  2. penyiapan bahan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur pada bidang minerba;
  3. penyiapan bahan kajian bimbingan teknis bidang minerba;
  4. pelaksanaan pengelolaan penerimaan dan pendapatan bidang minerba;
  5. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan minerba;
  6. pelaksanaan penyediaan data perizinan bidang minerba;
  7. pemberian sertifikat dan perizinan bidang minerba;
  8. pelaksanaan pemetaan wilayah izin minerba
  9. pelaksanaan pengelolaan produksi dan penjualan minerba
  10. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan perizinan bidang minerba;
  11. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi bidang minerba;
  12. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait;
  13. penyiapan bahan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan pada bidang minerba; dan
  14. elaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan.